Kelalaian Sebabkan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar, Wanita Baya Ditangkap
Kamis, 27-08-2026 - 18:03:09 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang wanita patuh baya, NU (54) warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, ditangkap aparat Polsek Tambang karena kelalaiannya menyebabkan terjadi kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Senin (10/8/2025) lalu.
"Setelah barang bukti lengkap dan gelar perkara ditetapkan pelaku NU yang menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang seluas sekitar 15 Hektar," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kamis (27/8/2026).
Awal kejadian saat hari Senin (10/8/2026) tersebut sekira pukul 14.00 Wib, saat Bhabinkamtibmas Rimbo Panjang Dedi Pebriadi sedang memadamkan api di Desa Rimbo Panjang mendapat telpn dari ketua RT Alfiandi dan mengatakan ada kebakaran lahan di Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.
"Bhabinkamtibmas langsung ke TKP dan melihat seorang Ibu-ibu dan anak laki-lakinya sedang memadamkan api di lokasi tersebut," kata Kapolsek.
Setelah itu, Bhabinsa bersama Tim gabungan langsung memadamkan api. Tapi karena cuaca sangat panas dan lahan yang terbakar gambut menyebabkan api cepat membakar lahan sekitar hingga mengakibatkan 15 Hektar lahan hangus terbakar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi-saksi, barang bukti dan persesuaian keterangan saksi maka dilakukan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polres Kampar,"terang Kapolsek.
Hasil gelar perkara menetapkan NU sebagai pelaku. "Pelaku NU mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026, sekira jam 10.30 WIB membakar sebuah ranting kayu menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada dilahan yang terbakar," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya NU dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ia sudah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP," tutup Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :